0292 4271100 kec_penawangan@grobogan.go.id

Bimbingan Teknis PPID dengan Tema : “Penyelarasan Penyajian

Keterbukaan Informasi Publik”

---------------------------------------------------------------------------------------------

HARI              : Kamis

TANGGAL     : 25 November 2021

JAM                : 09.00 WIB s.d. selesai

TEMPAT        : Pendopo Kabupaten Grobogan

  1. Point Penting dalam PPID :
  • Keterbukaan informasi public agar dibuka seluas-luasnya dikandung maksud agar masyarakat akan berkontribusi dengan sendirinya membantu mencari solusi terhadap permasalahan -permasalahan yang ada.
  • Berdayakan masyarakat dalam ikut serta dalam permasalahan bangsa ini.
  • Indonesia adalah negara besar dengan kekayaan alamnya yang melimpah.
  • Pemerintah tidak bisa sendiriaan dalam mengelola PPID
  • Bagaimana caranya : Prinsip dasarnya seperti kaidah fiqih (kecuali yang diharamkan)
  • Demikian halnya dengan informasi : Semua informasi diperbolehkan dipublikasikan (kecuali yang dikecualikan).
  • 4 kategori Informasi yang harus dipublikasikan :
  • Informasi Wajib Berkala (Informasi yang terus menerus)
  • Profil Lembaga OPD : Informasi Keuangan, Informasi Peraturan Lembaga / OPD, Informasi Tugas dan Kewenangan OPD.
  • Informasi yang tersedia setiap saat
  • Dokumen lampiran jika diminta harus selalu ada (baik file softcopy / hanrdcopy)
  • Informasi serta merta (Informasi yang kalau terlambat memberikannya maka akan tidak ada manfaatnya)
  • Informasi wabah penyakit
  • Informasi Hama penyakit
  • Informasi penanganan sesuatu misalnya Covid-19
  • Informasi yang dikecualikan
  • Rahasia Negara
  • Rahasia Pribadi
  • Informasi yang jika diberikan akan mengganggu keamanan negara
  • Informasi yang jika diberikan akan mengganggu perekonomian nasional
  • Evaluasi PPID 2021 :
  • Grobogan 2 tahun berturut – turut tidak lolos tahap 3 / SAQ, monitoring Website, Roadmap belum dibuat
  • PPID Kab. Grobogan sudah bagus, tinggal mendorong PPID Pembantu untuk begerak lebih cepat untuk mendukung PPID Utama.
  • Penyusunan data dukung PPID dimulai bulan Januari- maret Tahun berjalan
  • Penilaian dilaksanakan April – Mei Tahun berjalan
  • Cara menyelesaikan pokok permasalahan :
  • Informasi Wajib Berkala agar diupload di website / Medsos
  • Parameter yang diminta agar diisi misalnya : LHKPN, LHASN, Laporan penggunaan anggaran per bulan, KAK, LAKIP, LKJiP, Pengadaan barang dan Jasa dan Laporan Keuangan.
  • PPID Pembantu agar membantu PPID Utama dalam memberikan dukungan / mengisi parameter yang diperlukan.
  • KIP terbuka menerima pertanyaan/konsultasi dari OPD
  • Kurangnya Feedback PPID Pembantu dalam pengisian dokumen pendukung.
  • Kurang memahaminya PPID Pembantu dalam pengisian questioner.
  • Untuk persiapan Tahun depan, mulai bulan Januari 2022 semua OPD agar sudah memulai mengevaluasi terkait dengan kekurangan-kekurangan data pendukung dan meng-uplod kegiatan-kegiatan OPD di media social (Sumber Berita : NR Kec. Penawangan)
  • Yang menjadikan PPID 2021 tidak lolos tahap 3 :

- 31 Mei 2021 - batas akhir waktu terlampaui

- Upload di media social terlambat

- Laporan Keuangan belum diupload dengan alas an Laporan Keuangan belum di AUDIT

gratifikasi

Menu PPID