Bimbingan Teknis PPID dengan Tema : “Penyelarasan Penyajian
Keterbukaan Informasi Publik”
---------------------------------------------------------------------------------------------
HARI : Kamis
TANGGAL : 25 November 2021
JAM : 09.00 WIB s.d. selesai
TEMPAT : Pendopo Kabupaten Grobogan
- Point Penting dalam PPID :
- Keterbukaan informasi public agar dibuka seluas-luasnya dikandung maksud agar masyarakat akan berkontribusi dengan sendirinya membantu mencari solusi terhadap permasalahan -permasalahan yang ada.
- Berdayakan masyarakat dalam ikut serta dalam permasalahan bangsa ini.
- Indonesia adalah negara besar dengan kekayaan alamnya yang melimpah.
- Pemerintah tidak bisa sendiriaan dalam mengelola PPID
- Bagaimana caranya : Prinsip dasarnya seperti kaidah fiqih (kecuali yang diharamkan)
- Demikian halnya dengan informasi : Semua informasi diperbolehkan dipublikasikan (kecuali yang dikecualikan).
- 4 kategori Informasi yang harus dipublikasikan :
- Informasi Wajib Berkala (Informasi yang terus menerus)
- Profil Lembaga OPD : Informasi Keuangan, Informasi Peraturan Lembaga / OPD, Informasi Tugas dan Kewenangan OPD.
- Informasi yang tersedia setiap saat
- Dokumen lampiran jika diminta harus selalu ada (baik file softcopy / hanrdcopy)
- Informasi serta merta (Informasi yang kalau terlambat memberikannya maka akan tidak ada manfaatnya)
- Informasi wabah penyakit
- Informasi Hama penyakit
- Informasi penanganan sesuatu misalnya Covid-19
- Informasi yang dikecualikan
- Rahasia Negara
- Rahasia Pribadi
- Informasi yang jika diberikan akan mengganggu keamanan negara
- Informasi yang jika diberikan akan mengganggu perekonomian nasional
- Evaluasi PPID 2021 :
- Grobogan 2 tahun berturut – turut tidak lolos tahap 3 / SAQ, monitoring Website, Roadmap belum dibuat
- PPID Kab. Grobogan sudah bagus, tinggal mendorong PPID Pembantu untuk begerak lebih cepat untuk mendukung PPID Utama.
- Penyusunan data dukung PPID dimulai bulan Januari- maret Tahun berjalan
- Penilaian dilaksanakan April – Mei Tahun berjalan
- Cara menyelesaikan pokok permasalahan :
- Informasi Wajib Berkala agar diupload di website / Medsos
- Parameter yang diminta agar diisi misalnya : LHKPN, LHASN, Laporan penggunaan anggaran per bulan, KAK, LAKIP, LKJiP, Pengadaan barang dan Jasa dan Laporan Keuangan.
- PPID Pembantu agar membantu PPID Utama dalam memberikan dukungan / mengisi parameter yang diperlukan.
- KIP terbuka menerima pertanyaan/konsultasi dari OPD
- Kurangnya Feedback PPID Pembantu dalam pengisian dokumen pendukung.
- Kurang memahaminya PPID Pembantu dalam pengisian questioner.
- Untuk persiapan Tahun depan, mulai bulan Januari 2022 semua OPD agar sudah memulai mengevaluasi terkait dengan kekurangan-kekurangan data pendukung dan meng-uplod kegiatan-kegiatan OPD di media social (Sumber Berita : NR Kec. Penawangan)
- Yang menjadikan PPID 2021 tidak lolos tahap 3 :
- 31 Mei 2021 - batas akhir waktu terlampaui
- Upload di media social terlambat
- Laporan Keuangan belum diupload dengan alas an Laporan Keuangan belum di AUDIT