0292 4271100 kec_penawangan@grobogan.go.id

Kecamatan Penawangan, merupakan salah satu Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Grobogan yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana  bidang pemerintahan, pembangunan  dan kemasyarakatan. Kecamatan Penawangan dipimpin oleh Camat yang  berkedudukan  sebagai  koordinator  penyelenggaraan pemerintahaan  di  wilayah  kecamatan  yang  dalam  melaksanakan  tugas dan fungsinya  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui  Sekretaris  Daerah. 

Kecamatan Penawangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas  pemerintahan  lainnya.  Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Penawangan mengacu  pada  Peraturan  Bupati Grobogan Nomor  75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan. Perbup Download Disini

Tugas :

Kecamatan Penawangan mempunyai tugas membantu Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Fungsi :

  1. Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
  2. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kriteria eksternalitas, prinsip efisiensi serta
  3. untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan dalam rangka otonomi daerah ;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi aspek.